Soal Korupsi Bansos, Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi Disebut Ajukan Rp11,8 Miliar.

Tiga saksi memberikan keterangan

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Seluruh anggota DPRD Bengkalis tahun 2012 masing-masing mengusulkan daftar nama penerima dana bantuan sosial yang dikorupsi, berikut dengan besaran dananya. Untuk terdakwa Heru Wahyudi, Ketua DPRD Bengkalis disebut mengajukan 148 nama kelompok dengan besar anggaran sebeaar Rp11,8 miliar.

Hal ini terungkap salam keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, pada sidang perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis sebesar Rp232 miliar dengan terdakwa Heru Wahyudi, Ketua DPRD Bengkalis, di Pengadilan Tipikot Pekanbaru, Rabu (22/2/2017).

Pada persidangan ini,Jaksa Penuntut Umum, Arief SH, kembali menghadirkan tiga orang saksi, yakni Hermanto, staf pengelola perbatasan, Juni Harmani Sari, Staf Pemberdayaan Pembangunan dan Irwanto SE, kasubag Anggaran.

Di hadapan majelis hakim, saksi Juni Harmani Sari, Staf Pemberdayaan Pembangunan, mengaku sebelumnya bertugas di bagian keuangan Setdakab Bengkalis. Pada tahun 2012 ia bertugas di Pokja 7 TAPD yang bertugas melaksanakan proses penganggaran hibah tahun 2012.

Dikatakannya, anggaran hibah tersebut ada dua komponen, yakni setengah pemerintahan seperti ormas dengan nilai anggaran Rp97 miliar dan aspirasi DPRD Bengkalis sekitar Rp115 miliar. Pada saat itu, dirinya menerima rekap daftar penerima dana hibah bansos kelompok masyarakat yang berasal dari aspirasi dewan yang dikoordinir Jamal Abdillah, saat itu menjabat Ketua DPRD Bengkalis (telah divonis dalam perkara yang sama)

Dari rekap tersebut diketahui seluruh anggota DPRD Bengkalis memiliki usulan nama-nama penerima dana bansos. Untuk terdakwa Heru Wahyudi, yang saat itu anggota DPRD Bengkalis mengajukan sebanaak 148 kelompok dengan nilai dana sebesar Rp11,8 miliar.

Pada kesempatan tersebut, penasehat hukum terdakwa meminta Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti rekap nama-nama penerima dana bansos tersebut, serta nama anggota DPRD Bengkalis yang mengusulkan. Atas peintaan itu, JPU menunjukkannya dihadapan majelis hakim.

Namun ketika penasehat hukum meminta bukti-bukti proposal penerima bansos, JPU mengaku tidak memiliki bujti tersebut, tetapi hanya rekap namanya saja.***(segmen02)