Temukan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Laporkan ke KPPU

Ketua KPPU Perwakilan Batam, Lukman Sungkar

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jika ditemukan indikasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, baik itu di tengah-tengah masyarakat maupun di Pemerintahan, masyarakat bisa melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU sebagai lembaga independen, khusus menangani indikasi persekongkolan bisnis tidak sehat, contohnya pada pelelangan tender proyek di pemerintahan dan usaha lainnya. KPPU akan melakukan investigasi dan mecaribukti yang nantinya akan dibawa kepersidangan KPPU. Jika dinyatakan bersalah, KPPU akan menjatuhkan hukuman denda
hingga triliunan berdasarkan aset perusahaan, yang dikembalikan kepada Negara.

Ketua KPPU Perwakilan Batam dengan wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau, Riau, Jambi dan Bangka Belitung, Lukman Sungkar, di acara Forum Jurnalis di salah satu hotel di Pekanbaru, Selasa (28/2/17) menjelaskan, untuk penanganan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pihaknya telah melakukan MoU dengan lembaha hukum, Polri, KPK dan Kejaksaan di pusat.

KPPU sebagai lembaga penegakan hukum, memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis. KPPU juga memiliki advokasi kebijakan, yang akan memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah kepada persaingan usaha tidak sehat. Selanjutnya pengendalian Marger dan pengawasan kemitraan.

“Kita juga diberikan kewenangan melakukan penggeledahan. Kita sudah sampaikan ke DPR RI,” kata Lukman Sungkar.

Lebih jauh dipaparkan Lukman, pihaknya hanya menangani perkara praktek persaingan usaha tidak sehat sesuai pasal 22 UU No.5 tahun 1999 tentang pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang, sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kuropsi, maka KPPU akan melimpahkan berkas laporan kepada Polri dan KPK. “Kami harap kalau ada isu persaingan usaha, bisa lapor kepada kami. Tugas kami sebagai penegak hukum, akan menindaklanjutinya,” pinta Lukman.

Masyarakat yang punya keluhan dan menemukan praktek persaingan bisnid tidak sehat bisa melalui kpd_batam@kppu.go.id atau langsung ke Kantor Perwakilan Daerah BatamGraha Pena Lt 6 Jl. Raya Batam Center Teluk Tering Batam 29461 Telp. 62-778-469 337, 62-778-469 433.

KPPU meyakini banyak tender proyek yang terindikasi persekongkolan di Provinsi Riau: Baca selanjutnya>>>>.***(hasran)