Tiga Saksi Jaksa Tak “Sentuh” Heru Wahyudi Terdakwa Korupsi Bansos Bengkalis

Terdakwa Heru Wahyudi dan para saks melihat barang bukti yang diajukan jaksa

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Bengkalis, Selasa (28/2/2017), kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Dari tiga saksi yang diajukan jaksa penuntut umum, tak satupun yang memberatkan terdakwa Heru.

Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelia hakim yang diketuai Jhoni SH, yakni mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, serta seorang mantan anggota DPRD Bengkalis, Purboyo.

Aaksi Jamal Abdillah kepada majelis hakim mengaku tidak pernah menerima rekap usulan penerima dana bantuan sosial sebesar Rp11,8 miliar untuk 148 kelompok, seperti yang diungkapkan saksi Juni Harmani Sari pada persidangan sebelumnya

Selain tidak pernah menerima rekap dari Heru Wahyudi, Jamal juga mengaku tidak pernah memberikan rekap kepada saksi Juni Hermani Sari, tetapi memberikan usulan penerima kepada Sekdakab Bengkalis saat itu atau melalui Bappeda selaku TAPD.

Jamal juga mengaki kurang mengenal terdakwa Heru Wahyudi ketika dirinya menjabat Ketua DPRD maupun ketika memjadi anggota DPRD. “Saya tidak akrab dengan Heru, wakyu masih menjabat,” ujarnya.

Sementara saksi Herliyan Saleh dalam keterangannya hanya memberikan keterangan mengenai perubahan anggaran dana bansos yang berubah rubah dari Rp97 miliar menjadi Rp272 miliar.

Demikian pula dengan saksi Purboyo, keterangannya tidak ada yang mengarah kepada terdakwa Heru Wahyudi
Purboyo hanya menerangkan bahwa dirinya ada dimintai masyarakat untuk memperoleh dana bantuan sosial, namun diarahkan mengajukannya kepada Bupati Bengkalis, sementara dirinya hanya menerima foto copynya.

Seperti diketahui, Heru Wahyudi berdasarkan berkas perkara, diduga menikmati dana korupsi Bantuan Sosial Pemkab Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp370 juta.

Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, dana yang disebut dikorupsi tersangka Heru Wahyudi ini jauh lebih tinggi dibandingkan yang disebutkan jaksa dalam dakwaan terhadap terdakwa korupsi Bansos seblumnya, yang hanya menyebutkan Heru Wahyudi menikmati Rp15 juta.

Sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, dalam perkara bansos ini sebelumnya disebutkan, dalam pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012, ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan terdakwa bersama Jamal Abdillah, Almarhum Asmaran Hasan dan Azrfiany Aziz Raof telah menguntungkan orang lain yaitu oknum anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 antara lain Jamal Abdillah RP 2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp 133.500.000, Tarmizi Rp 600.000 Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60.000.000, Mira Roza Rp 35.000, Yudi Rp 25.000.000, Heru Wahyudi Rp 15.000.000, Amril Mukminin Rp 10.000.000.***(segmen02)