Dinilai Korupsi Aset Desa, Kades Beringin Jaya Dituntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara

Kades Beringin Jaya

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Budi Purnomo, Kepala Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dituntut selama enam tahun 10 bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap aset desa.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Afrianto, SH, pada persidangan yang digelar di Penhadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (3/3/2017). Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider selama tiga bulan penjara

Jaksa juga memberikan tuntutan tambahan kepada terdakwa dengan kewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp621 juta, jika tidak dikembalikan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun lima bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH, memberikan kesempatan terdakwa dan penasehat hukumnya membacakan pembelaannya (pledoi), pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Budi Purnomo telah menyelewengkan aset aset milik desa yang dipimpinnya. Adapun lahan lahan milik desa tersebut, di antaranya lahan desa yang diperuntukan untuk TPA berlokasi di Dusun Sidodadi diduga dimanipulasi menjadi lahan milik perorangan dengan menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan atas nama Suyono.

Selain itu, penjualan aset desa Beringin Jaya dan hasil penjualan digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lahan yang diperuntukan tanah kas desa (kebun kelapa sawit pola KKPA) sebanyak dua bidang seluas tiha hektar dijual kepada Sutrisno dua hektar dan kepada Miskal satu hektar.

Dana yang diperolah dari Sutrisno sebesar Rp 77 juta dan dari Miskal Rp 36 juta. Terdakwa juga melakukan peminjaman dana kepada pihak bank dengan menggunakan 11 orang masyarakat desa yang diyakini tanpa melalui persetujuan BPD desa Beringin Jaya dengan jumlah Rp 700 juta dan uang diduga digunakan tidak sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, negara melalui pemerintahan desa telah dirugikan sebesar Rp 621 juta.***(segmen02)