Wardan Bantah Tolak Bakeu Provinsi

Tembilahan(SegmenNews.com)- Menanggapi kabar tak sedap adanya penolakan dana bantuan keuangan provinsi untuk gaji guru bantu tahun ini, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan membantah dan dirinya menilai informasi itu bersifat provokatif.

Pernyataan itu dilontarkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini bukan tanpa alasan, mengingat pesta demokrasi di Negeri Seribu Parit kian di depan mata. Sehingga adanya isu miring itu menjadi kesempatan segelintir orang untuk menggangu konsentrasi HM Wardan dalam membangun Inhil di sisa jabatannya. Terlebih, saat ini pria yang dikenal agamis itu digadang-gadang bakal diatas ‘angin’ menjadi pilihan masyarakat pada Pilkada 2018 mendatang.

“Coba baca lampiran suratnya dengan utuh. Jangan setengah-setengah. Jadi kita tidak keliru menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (8/3).

Memang, lanjut Bupati, berdasarkan hasil verifikasi terkait bantuan tersebut bahwa ada penolakan atas permintaan Pemkab Inhil. Dengan begitu dibuat kembali penambahan sebagai mana lampiran surat.

“Itu bukan menolak, malah meminta tambahan. Masak kita menolak, ya tidak mungkinlah. Beritanya saja tu yang dipelintir-pelintir,” tuturnya lagi.

Dengan adanya surat itu, pemerintah daerah malah mengusulkan penambahan dana. Sebab selama ini kata Wardan, pihaknya cukup memperhatikan nasib guru bantu. Mengingat itu adalah komitmennya sebagai kepala daerah untuk memajukan Dunia pendidikan.

“Saya menilai ini pembusukan terhadap kinerja pemerintah,” imbuh mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu.

Sementara menurut Kepala Bappeda Inhil, H Tengku Juhardi, untuk gaji guru bantu tidak perlu lagi diusulkan kabupaten/kota. Mengingat memang sudah masuk dalam Anggaran APBD Riau setiap tahunnya.

Hanya saja ada beberapa item yang tidak boleh dibantu melalui dana Bankeu Provinsi Riau, seperti pembangunan pagar sekolah sebab peruntukan dana tersebut diatur dalam Pergub nomor 59 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan melalui APBD Riau untuk Kabupaten/Kota.

Artinya, yang boleh dibantu itu infrastruk yang bersentuhan langsung dengan proses belajar mengajar dan perlu diketahui, untuk tahun ini Dana Bankeu untuk Kabupaten Indragirindragiri Hilir sesuai SK Gubernur nomor 233/II/2017, sebesar kurang lebih Rp 74 M.

“Di dalam RP 74 itu, Rp 10 M-nya untuk gaji guru bantu,” imbuhnya.(Adv/Diskominfo/hr)