Setubuhi Siswi SMK Hingga Sembilan Kali, Mahasiswa Ditangkap

Kampar (SegmenNews.com)-DSI (18) seorang mahasiswa, warga Desa Pandau Jaya, Kecamayan Siak Hulu, ditangkap aparat Polsek Siak Hulu. Ia diketahui telah menyetubuhi RA (16) seorang siswi kelas II SMK di Pekanbaru, warga ,Pelajar kelas 2 SMK di Pekanbaru, warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Persetubuhan ini bukan sekali saja, dilakukan, tetapi berulang kali, namun yang diingat hanya sembilan kali di tempat tingggal RA, yang terjadi antara November 2016 hingga Februari 2017. Aksi perserubuhan ini diketahui kakak RA yang memantau percakapan RA soal “pergulatannya” di facebook.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Senin (20/3/2017), mengungkapkan, tersangka DSI akhirnya diringkus tim Polsek Siak Hulu Sabtu (18/3/2017) sekira pukul 14.30 WIB.

Dari pengakuan tersangka diketahui, perbuatan ini bermula November 2016, tersangka datang ke rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh tersangka dengan merayu korban, hingga berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri.

Peristiwa ini berlanjut hingga sembilan kali dalam rentang waktu dari bulan November 2016 hingga bulan Februari 2017.

Peristiwa ini terungkap akibat pembicaraan korban dengan tersangka melalui media sosial yang terpantau oleh kakak korban dan kemudian memberitahukan kepada orangtuanya.

Atas kejadian ini orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.

Atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 82 Perpu No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua Atas UU.RI No.23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.***(hasran)