Polda Riau Tahan Terduga Penista Agama, FPI dan Ormas Islam Kawal Proses Hukum

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Terduga penista agama Islam melalui akun instagram, SSP saat ini ditahan di Mapolda Riau. FPI Riau terus melakukan pengawalan proses hukum terhadap tersangka.

Kapolda Riau saat menemui FPI Riau terkait kasus penistaan Agama

Komandan Brigade DPD FPI RIAU, M.Izam, kepada segmennews.com, Kamis (23/3/17) mengatakan, mereka bertemu langsung dengan Kapolda Riau Irjen Zulkarnain di Mapolda.

Mereka menyaksikan sendiri terduga menistakan agama ditahan dan ditangani proses hukum oleh Dirtreskrimsus Polda Riau.

“Selain FPI, banyak juga Ormas yang hadir melaporkan kasus penistaan agama ke Polda Riau,” kata Izam.

Dalam kasus ini pihak FPI dan Ormas lainnya mengaku akan mengawal terus proses hukum terduga menistakan agama ini.

Polda Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus melakukan penyelidikan pasca ditangkapnya SS, diduga menistakan agama Islam.

Dihadapan puluhan perwakilan Ormas Islam, Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain memastikan akan memproses laporan itu.

“Menjadikan orang sebagai tersangka tentu ada proses, harus ada gelar. Kalau dari fakta hukum sih memang iya, tetapi untuk menyatakan tersangka, kami diberi waktu 1X24 jam sesuai ketentuan yuridis. Saya kira besok sudah jadi tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, SSP yang tinggal di Pandau, ditangkap oleh Polsek Siak Hulu, Rabu (22/3/17) kemarin.***(Heri)