Dinas PP Rohul Minta Perusahaan Perkebunan Lengkapi Perizinan

Rohul(SegmenNews.com)- Terkait adanya puluhan Perusahaan Perkebunan yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau tidak miliki Izin Hak Guna Usaha (HGU) Dinas Peternakan dan Perkebunan (DPP) setempat menghimbau Pemilik Perusahaan segera mengurus Perizinan hingga penerbitan HGU.

Demikian disampaikan Kadis DPP Kabupaten Rokan Hulu Ir.Sri Hardono MM melalui Kabid Perkebunan Abunawas di ruang kerjanya Rabu, (29/3/17).

“Kita minta dan imbau pemilik Perusahaan Perkebunan yang belum melengkapi perizinan dan HGU agar segera melengkapinya sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku di NKRI,” kata Kabid Perkebunan Rohul menghimbau.

Lanjutnya menjelaskan Dinasnya hanya bisa menghimbau dan menyurati saja. Sementara wewenang penerbitan HGU adalah wewenang di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelumnya, Komisi I DPRD Rohul sesuai pertemuan Jumat di Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul ada 59 Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu yang miliki HGU hanya 31 perusahaan sedangkan yang tidak miliki HGU 28 perusahaan. Demikian disampaikan Ketua Komisi I Masril di Kantor DPRD Rohul Senin, (28/3/2017) kepada wartawan.

DPRD dan masyarakat Rokan Hulu meminta Pemerintah menindak tegas perusahaan yang tidak mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun dirinya tidak mau menyebut nama-nama perusahaan tersebut.

“Sanksi kan jelas, ada denda dan pidana bagi perusahaan yang tidak miliki atau tidak melengkapi izinnya,” tegas Ketua Komisi I DPRD Rohul.

Masril membeberkan, ketentuan sanksi pada Undang-undang (UU) Kehutanan dan undang-undang Lingkungan Hidup Pasal 50 UU nomor 41/1999 ayat 3.pasal 78 (2) dipidana paling lama 10 Tahun denda paling besar 10 Miliar.

“Pasal 23 UU nomor 32/2009 kreteria usaha wajib amdal dari pasal 23/2009 setiap usaha wajib Amdal Izin Lingkungan Hidup,” bebernya.

Terang Masril dari Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan kedepan ini, pihaknya dari Komisi I DPRD Rohul juga akan memanggil perusahaan perusahaan yang tidak miliki HGU ini.***(fitri)