BH dan Celana Dalam Putri Jadi Bukti Perkosaan yang Dialaminya

Bengkalis (SegmenNews.com)-Aparat Polres Bengkalis meringkus Zainuddin (32), warga Jalan Rha Rasyid, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap Putri (bukan nama sebenarnya), pelajar kelas II SMP yang masih berusia 15 tahun.

Tersangka

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu helai celana dalam motif bunga warna putih, satu helai BH motif bunga warna hitam, satu helai celana tidur pendek bermotif garis – garis warna putih dan hitam, satu helai baju tidur lengan pendek bermotif gambar kucing warna cokelat dan hitam.

Peristiwa pencabulan tersebut baru dilaporkan ayah korban Im (43), Kamis (30/3/2017), dengan nomor polisi LP/67/III/2017/SPKT/RIAU/RES – BKS,  Tanggal 30 Maret 2017.

Dalam laporannya disebutkan, peristiwa yang dialami Putri tersebut, Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekira pukul 19.00 WIB, sewaktu Im, berada di rumahnya tiba – tiba kakak Putri, memberi tahu bahwa Putri dibonceng laki – laki yang tidak di kenal.

Selanjutnya Im mencoba mencari Putri di seputaran Desa Pangkalan Batang,  sekira pukul 23.00 WIB, Putri menelpon ayahnya, Im, mengatakan bahwa ia sedang takut dan menunjukkan lokasinya. Selanjutnya Im menjemput Putri di Jalan Kelapapati Laut, tepatnya di depan kelenteng Cina.

Kemudian Im menanyakan kepada Putri apa yang terjadi, lalu Putri menjawab bahwa ia telah dipaksa melakukan persetubuhan di Jalan Kartini, Dusun Penawa Babon, Desa Selat Baru, tepatnya di atas jembatan / got Desa Pedekik Bengkalis, oleh orang yang memboncengnya bernama Adi, yang tinggal di Desa Rimba Sekampung Bengkalis.

Atas kejadian tersebut pelapor membuat Laporan ke Polres Bengkalis.***(hasran)