Mantan Kadisdik Rohil, Tersangka Korupsi dan Rekening Gendut Meradang. Ini Sebabnya…

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mantan Kadis Pendidikan Rohil Misnawati, terdakwa korupsi kegiatan rutin Dinas Pendidikan Rohil sebesar Rp1,8 miliar, Selasa (4/4/2017) meradang mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Terdakwa Misnawati ketika digiring pihak Kejaksaan

Sesuai jadwal, sidang perkara korupsi kegiatan rutin dinas yang terungkap dari laporan PPATK, dengan terdakwa Misnawati dan dua orang honorer, Heri Sutrisno dan Jafar Sidik, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rohil, Adhithya Febricar SH dan Niky Jumnmero, menghadirkan lima orang saksi, di antaranya, Suwarno, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Syamsurizal, Linda dan Hasan Basri dan Mulyadi selaku PPTK.

Dalam keterangannya, saksi Linda menyebutkan bahwa yang belanja beberapa kegiatan adalah Misnawati. Linda juga menyebutkan ada 11 kontrak yang ditandatangani terdakwa Jafar Siddik.

Sementara saksi Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya ada menemui terdakwa Misnawati untuk menandatangani SPP. Saksi juga menyebutkan ada empat kontrak yang ditandangani terdakwa Jafar Siddik.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis hakim yang diketuai Raden Heru SH, mempersilahkan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi.