Bawa Shabu dan Ekstacy dari Pekanbaru ke Tembilahan, Residivis Diringkus

Inhil (SegmenNews.com)-Satres Narkoba Polres Inhil, Jumat (7/4/2017), meringkus Zulfadli als Zul (34), seorang residivis perkara narkotika, warga Jalan Garuda Sakti, Perum Garuda Indah, Pekanbaru, ketika membawa satu paket shabu dan 15 butir ekstacy ke Tembilhan.

Tersangka dan barang bukti

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, mengungkapkan, penangkapan bermula hari Kamis 6 April 2017, sekitar pukul 17.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Inhil, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan membawa Narkotika dari Pekanbaru menuju Tembilahan dengan menggunakan mobil.

Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba langsung melaporkan kepada Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar, SH. Lalu Kasat memerintahkan untuk dilakukan pendalaman penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat, Kasat berkoordinasi dengan Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP A Raymond Tarigan, G. S.Sos, untuk bersama-sama melakukan penyetopan terhadap pelaku, yang diinformasikan, memakai mobil Kijang Kapsul warna biru metalik dengan Nomor Polisi BM 1221 AA, di depan Mako Polsek Tembilahan Hulu.

Sekitar pukul 06.00 WIB, mobil yang ditumpangi pelaku tersebut, muncul dan langsung dihentikan, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu – shabu dan pil ekstasi.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yanh disita yakni satu buah dompet warna coklat merk Eiger.15 butir pil ekstasi warna hijau, satu paket sedang shabu-shabu dibungkus plastik putih bening berat 8,30 gram, satu buah tabung kaleng merk Redoxon, uang tunai Rp. 755.000 dan satu buah HP merk Samsung warna hitam type -sm b109e, satu buah HP merk Nokia warna hitam type Rm-1035, satu buah tas warna biru Dongker merk Polo Milano.***(hasran)