Hakim Heran PPTK dan KPA Lolos Dari Jeratan Korupsi di Dinas Pendidikan Rohil

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang perkara korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir yang terungkap dari aktifitas rekening gendut, dengan terdakwa mantan Kadisdik Kabupaten Rokan Hilir, Misnawati dan dua orang honorer, Heri Sutrisno dan Jafar Sidik, Kamis (14/4/2017), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Terdakwa mendengarkan keterangan saksi

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi, yakni Amiruddin, Kadis Pendidikan yang menjabat mulai 13 Oktober 2014 dan Muhammad Akil Bendahara Pengeluaran sejak tahun 2013.

Pada persidangan ini, Kamazaro Waruwu SH, menyatakan keheranannya karena pada perkara ini Kuasa Pengguna Anggaran dan PPTK tidak dijadikan sebagai tersangka, sementara Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran dijadikan sebagai tersangka.

Karena menurut hakim, tidak mungkin kegiatan tersebut bisa langsung dilakukan dan dicairkan oleh Kepala Dinas, jika proses administrasinya lengkap ditandatangani oleh PPTK dan KPA.

‘Jika PPTK dan KPA bekerja sesuai dengan tupoksinya, tidak mungkin ini ujuk-ujuk langsung ke Kepala Dinas dan jadi tersangka. Tentunya ini karen KPA dan PPTK tidak bekerja sebagaimana mestinya ujar Kamazaro Waruwu.