Hak Cipta “Siak The Truly Malay” Resmi Terdaftar di Kemenkum HAM

Siak(SegmenNews.com)– Pemkab Siak akhirnya resmi menjadi pemegang hak cipta atas Branding “Siak The Truly Malay”, yang selama ini telah lekat representasi pariwisata di Negeri Istana.

Hak cipta berupa logo dan tagline yang mulai dipopulerkan sejak Maret 2013 yang lalu tersebut, resmi terdaftar sebagai hak cipta pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementeruan Hukum dan HAM RI sejak Kamis (27/04/17).

“Alhamdulillah tagline pariwisata kita sudah tercatat sebagai hak cipta milik Pemkab Siak, hari ini diserahkan Kepala Bidang Pencatatan Hak Cipta Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau kepada Kadis Pariwisata Kabupaten Siak,” sebut Bupati Siak H. Syamsuar melalui pesan Whats App disela-sela pelaksanaan ibadah umroh di tanah suci.

Dengan diterimanya hak cipta ini, Syamsuar berharap dapat menjadi motivasi bagi jajaran Pemkab dan seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama memajukan dunia pariwisata.

“Semoga membawa kebaikan bagi Kabupaten Siak kedepan, dan menjadi ladang amal dalam melestarikan budaya melayu,” sambung orang nomor satu Negeri Istana itu.

Pendaftaran logo dan tagline branding wisata tersebut menurut Kadis Pariwisata Kabupaten Siak Hendrisan, didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang perlindungan ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

“Hak cipta yang terdaftar atas nama Dinas Pariwisata Kabupaten Siak tersebut, berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan,” sebut Hendrisan.

Sambung mantan Kabag Humas ini, dengan ditetapkannya status hak cipta tersebut, artinya branding wisata Kabupaten Siak tidak bisa dijiplak daerah atau negara lain.

Sehingga nantinya dalam jangka waktu beberapa waktu kedepan menjadi identitas daerah yang tengah giat mengembangkan industri “tourism” tersebut.

“Jadi hanya kita yang boleh pakai tagline dimaksud,” tutupnya.***(Rinto)