Kejati Riau Tingkatkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Ruang Terbuka Hijau Rp14 Miliar ke Penyidikan

Pekanbaru (SegmenNews.com) Kejaksaan Tinggi Riau meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2016, eks Kaca Mayang maupun eks kantor Dinas PU Riau Jalan Ahmad Yani, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Sugeng Riyanta

Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, SH, MH, Kamis (27/4/2017).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, telah diperoleh bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan 2 RTH Kaca Mayang dan eks Kantor Dinas PU (Tugu Integritas), karena itu penyelidikan dimaksud ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan,” ujarnya.

Ketika ditanya calon tersangka dalam perkara ini, Aspidsus Sugeng, menyebutkan, tersangka akan ditetapkan kemudian, setelah pemeriksaan alat bukti cukup.