Dituduh M35um, Oknum Polisi Ini Malah Gerayangi Tubuh Pelajar 16 Tahun Dalam Mobil

Medan(SegmenNews.com)- Malang nasib gadis berusia 16 tahun SZ alias S (16) Warga Gunungsitoli, Kabupaten Nias ini, setelah dituduh berbuat m35um dengan teman lelakinya, inisial IPN (16). Dirinya malah di cabuli oleh dua oknum polisi didalam mobil.

Dua oknum polisi Polres Nias yang dilaporkan melakukan penca6ul4n dan pemerasan pelajar tersebut yakni, Bripka DWS alias D (34) dan Bripda AFM alias F (23).

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, peristiwa tersebut bermula dua oknum polisi mengamankan sepasang pelajar dari warung internet Blue Star di Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, 25 April.

“Awalnya korban dituduh telah bebruat m35um bersama teman lelakinya berinisial IPN di salah satu warnet di Gunungsitoli. Setelah itu, sepasang pelajar ini dibawa masuk ke dalam mobil oleh kedua anggota Polri tadi,” ungkap Rina, Kamis (4/5/17).

Namun tak disangka-sangka, didalam mobil, SZ (wanita) malah diraba-raba oleh anggota Polri tersebut. Awalnya dua anggota Polri yang bertugas di Satnarkoba Polres Nias ini meminta uang damai Rp 5 juta.