Pemkab Rohul Sosialisasi Upah Minimum Kepada Perusahaan

Rohul(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau melalui Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, melaksanakan sosialisasi upah miminum Tingkat Kabupaten kepada perusahaan diwilayahnya.

Pemkab Rohul Sosialisasi Upah Minimum Kepada Perusahaan

Sosialisasi itu dilaksanakan di ruang pertemuan lantai 2 salah satu hotel di Pasirpengaraian Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Jumat dan Sabtu (6/5/17).

Nara sumber acara tersebut ada Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Dra Rinda Situmorang, Kepala BPJS Tenagakerjaan dan perwakilan BPJS Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi  UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul  Herry Islamy ST,MT mewakili Plt Bupati Rohul H.Sukiman.

Hadir Sekretaris  Asri, Kabid Ketenagakerjaan dan HI Udar, Kabid UKM, Kasi dan staf. Sedangkan  peserta seluruh Pimpinan dan yang mewakili perusahaan se Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 60 orang.

Melalui laporannya Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Udar menyampaikan Kegiatan Sosialisasi ini berdasarkan UU ketenagakerjaan dan peraturan yang yang  berlaku tentang pengupahan .

“Upah adalah hak pekerja dan kewajiban Perusahaan untuk membayarkannya sesuai UU dan peraturan Ketenagakerjaan, yang berlaku,” katanya

Jelasnya lagi, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 20/I2017 Upah minimum sektor Pertanian/Perkebunan, Karet, Kelapa Sawit dan Pabrik se-provinsi Riau  Rp. 2.516.812 berdasarkan SK nomor 120/I/2017/ 25 Januari 2017.

“Sedangkan Biaya kegiatan partisipasi atau  sumbangan Perusahaan yang hadir.  Karena belum ada dianggarkan pada APBD 2017 Rohul. Meski sudah terlambat sosialisasi ini, namun tetap dilaksanakan,”jelasnya.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Koperasi  UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul  Herry Islamy ST,MT mengatakan Sosialisasi Upah minimum ini, untuk menjelaskan kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kewajibannya kepada pekerja.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini perusahaan dapat menyampaikan kepada pekerjanya demi terwujudnya kesejahteraan pekerja dan Perusahaan. Sehingga penerapannya di lapangan tidak menjadi bias dan multi persepsi di kalangan pekerja dan pengusaha,” terang Kadis Koperasi  UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul .

Menurut Herry Islamy, sosialisasi ini sangat penting mengingat masih banyak pekerja/ buruh yang belum mengetahui kenaikan Upah Minimum. Selain keterlambatan Sosialisasi dan serikat pekerja/buruh dan perusahaan belum maksimal ikut mensosialisasikan.

“Kita berharap kepada  Serikat pekerja dan buruh yang ada untuk saling bersinergi kepada Dinas tenaga kerja dan perusahaan dalam sosialisasi  terkait upah dan lainnya kepada pekerja melalui PUKnya masing-masing,” harapnya.

Kedepan ini, akan dibuat Perda Ketenagakerjaan khususnya Rokan Hulu yang didalamnya, ada tentang Upah, Tenagakerja , Perusahaan, Serikat Buruh dan lainnya yang disesuaikan UU ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara itu Dra Rinda Situmorang Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau memaparkan berbagai tujuan diadakannya sosialisasi Upah minimum sesuai yang tertuang dalam SK Gubernur Riau. Agar perusahaan melakukan kewajibannya kepada pekerja dengan tidak saling merugikan.

Jelasnya, bahwa Upah pekerja adalah, untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak untuk kemanusiaan

“Upah yang tertuang dalam SK Gubernur Riau berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan berlaku selama satu tahun kerja,” jelasnya.
Saat ditanya terkait penyesuaian penerima upah karena baru dilakukan sosialisasi jawab Rinda Situmorang  tergantung kesepakatan perusahaan dan pekerja pembayarannya bisa di rapel atau bentuk lainnya disesuaikan dengan upah minimum yang sudah ditentukan.

“Dengan dilakukannya sosialisasi ini, kita berharap perusahaan tidak merugikan para pekerja begitu juga pembayaran gaji disesuaikan pada ketentuan yang ada dan kesepakatan bersama dalam perusahaan itu sendiri,” jelasnya.

Acara dilanjutkan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka kesejahteraan tenagakerja dan perusahaan itu sendiri.***(ADV/HMS/Fitri)