Korupsi Rp14,5 Miliar, Dua Mantan Pegawai BNI Segera Diadili

Pekanbaru (SegmenNews.com) Dua mantan pegawai bank BNI Pekanbaru segera diadili terkait perkara korupsi kredit macet Rp14,5 miliar.

Denni Sembiring

Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hal ini dibenarkan Panitera Muda Tipikor Pekanbaru Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH.

“Berkas Perkara korupsi kredit macet Bank BNI Pekanbaru sebesar Rp14 miliar, sudah kita terima. Perkara ini dijadwalkan akan mulai digelar Selasa mendatang dipimpin hakim ketua Sulhanudin SH, ” ujarnya.

Dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa, yakni Emzahari, pegawai PT BNI (Persero) Tbk, Jauhari Yuslim Hasibuan, pensiunan pegawai PTPN V dan juga mantan Ketua koperasi karyawan PTPN V Pekanbaru, serta Melda Rotika Mayasari Panjaitan, mantan relationship officer PT BNI (Persero) Tbk.