Mantan Kapolsek Rumbai yang Dituntut 11 Bulan Penjara karena Dinilai Menipu, Akhirnya Divonis 1,5 Tahun

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Komisaris Polisi Syamsurizal, mantan Kapolsek Rumbai, Kamis (18/5/2017), akhirnya divonis selama satu tahun enam bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Terdakwa ketika diadili

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan Oka Regina SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang hanya menuntut 11 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan menurut majelis hakim antara lain terdakwa seorang aparat negara yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa juga merugikan orang lain.

Sementara hal yang meringankan antara lain, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan selama proses persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.