Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BNI, Mantan Pegawai BNI Diadili

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Dua pegawai Bank Nasional Indonesia 46 Pekanbaru dan seorang mantan Ketua Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (23/5/2017). Ketiganya didakwa korupsi pemberian kredit fiktif.

Tiga terdakwa korupsi kredit fiktif BNI 45 diadili

Ketiga terdakwa yakni Jauhari mantan Kepala Koperasi Karyawan PTPN V, Jauhari dan dua karyawan BNI 46, Emzahari serta Melda Rotika Mayasari Penjaiatan, selaku Relationship (RO).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulhannuddin SH, Jaksa Penuntut Umum M Amin SH, menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa atas pemberian kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN V telah merugikan negara Rp14 miliar.