Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Sedang Pesta Narkoba

Inhil (SegmenNews.com) –Pasangan suami istri Jon Simamora alias Jon (45) dan Rita Destiana Lubis alias Ita (27) warga Jalan Kantor KUA, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Inhil, diringkus Polsek Reteh ketika sedang asyik pesta shabu-shabu.

Pasangan suami istri ditangkap saat peata shabu

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Jumat (26/5/2017), mengungkapkan, pasangan suami istri ini ditangkap Rabu (24/5/2017) p)pukul 10.00 WIB, di Jalan Kantor KUA Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kab. Inhil -Riau.

Ketika itu polisi memperoleh informasi dari masyarakat, ada sepasang suami istri, sedang berpesta narkotika di rumahnya sendiri, di Jalan Kantor KUA Kelurahan Pulau Kijang.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Reteh, memerintahkan anggota Polsek Reteh melakukan penyelidikan. Setelah didapat data yang akurat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, di sebuah rumah, yang terletak di Jalan Kantor KUA, dipimpin langsung oleh Kapolsek Reteh AKP Suharyono.

Penangkapan terhadap kedua pelaku disaksikan oleh ketua RW setempat. Pada saat penggerebekan, terduga pelaku Jon Simamora, sempat melarikan diri dari dalam rumahnya melalui pintu jendela samping dan bersembunyi dirumput – rumput yang berjarak sekitar 7 meter dari rumahnya.

Lemudian dlakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yg berisikan 1 buah jarum pembakar sabu sabu. Kemudian ditemukan lagi, barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hijau yg didalamnya berisikan 1 buah bong (alat hisap sabu – sabu) yang terbuat dari botol plastik warna putih, di pekarangan rumah terduga pelaku, yang berjarak sekitar 3 meter dari tempatnya bersembunyi.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan du Mapolsek Reteh untuk proses penyidikan lebih lanjut.***(hasran