Galian C Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Disegel

Rohul(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Tim Gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Polres dan Satpol PP, Babinsa setempat tertibkan tambang galian C di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Selasa (11/7/2017).

Tim dipimpin Kabid Lingkungan Hidup Asdinoper, Pungsiaonal Pengawas DLH, Ir. Maas bersama 4 orang anggota, Kabid Pelayanan Perizinan Sofyan S. Sos Kasi Kholid Daulay S.Sos bersama 1 staf, Kabag Ops Satpol PP Arwin Lubis bersama Anggota, Kanit II Sat Intelkam Aiptu Ramadhan bersama anggota dan tim lainnya.

Selama tim dilapangan, ada di empat lokasi Galian C itu tiga unit alat berat Beko Loader ada merek Kobelco warna hijau dan Kuning disembunyikan di pinggir sungai, dinilai untuk di sembunyikan kepada Tim Gabungan Pemda Rohul yang melakukan penertiban. Galian c tsb melanggar UU No 32 th 2009 ttp Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena tidak memiliki UKL UPL, Izin Lingkungan dan Izin Operasional Usaha.

Terpantau di Galian C diduga milik Oknum DPRD Rohul bernisial Y dan SA sesuai penyampaian warga setempat dan tempat lainya bernisial B dan satu tanpa nama itu langsung dipasang spanduk penutupan yang dituliskan dilarang beroperasi. “ditutup” .

Sesuai Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang  Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu di sepanjang Sungai Batang Kumu Desa Bangun Jaya yang berbatasan dengan Desa Payung Sekaki Kecamatan Tambusai Utara yang dijadikan tambang Galian C tersebut, terlihat rusak akibat adanya pengerukan sungai untuk mengambil material sertu yang di bawa entah kemana-mana.

Terbukti aliran sungai nya rusak, dan ada diduga pengalihan aliran sungai karena kepentingan keuntungan pada kuari tersebut sehingga dinilai kurangnya penegakan hukum.

Sehingga dampak Galian C yang sudah lama beroperasi itu, Tebing atau Dinding Sungai Batang Kumu kiri kanan Erosi. Terlihat Karet dan Sawit milik masyarakat pada tumbang, Aliran Sungai tertutup sungai tak mengalir lagi.

Penutupan operasional tambang galian C itu berdasarkan surat DLH Rohul nomor : 660/DLH/PPPLH/67, Perihal Permintaan Perizinan yang ditanda tangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. Hen Irpan S.Sos.

“Penutupan Galian C ini, untuk pelajaran kepada pemilik kuari lain yang tidak miliki izin sesuai perintah Bupati Rohul H. Suparman S.Sos M. Si,”jelas Kadis DLH Rohul melalui Kabid Asdinoper didampingi Fungsional Pengawasan Ir.Maas.

Lanjut, Kabid Asdinoper menghimbau kepada pemilik Galian C yang ada di Kabupaten Rokan Hulu untuk benar-benar mengurus segala perizinan usahanya sesuai aturan yang berlaku.

Ditegaskannya, DLH Rohul memberikan waktu 15 hari kedepan terhitung hari ini, kepada pemilik tambang Galian C yang dilarang beroperasi dan  kepada mereka pemilik untuk melakukan pengurusan izin UKL, UPL dan Izin Lingkungan.

“Bila pemilik memaksa untuk berporasi selama 15 hari kedepan, akan di lakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,”tegas Kabid DLH Asdinoper.

Tim gabungan Pemkab Rohul saat menutup tambang Galian C di Sepanjang Sungai Batang Kumu Kecamatan Tambusai Utara Selasa, (11/7/2017). ***(Fitri)