Alhadi Diringkus Bersama 11 Paket Shabu-shabu

Dumai (SegmenNews.com)-Alhadi (28), warga Jalan Bintan, Gang Seroja RT 08 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai, Sabtu (28/7/2017). Ia ditangkap bersama barang bukti 11 paket shabu-shabu.

Tersangka dan barang bukti

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, mengungkapkan, Jumat (28/7/2017), sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sekitar TKP ada transaksi penjualan narkotika bukan tanaman jenis shabu.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan. Sabtu (29/7/2017) sekira pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan satu lembar uang kertas Rp2.000 yang dibuang tersangka ke dalam parit dekat tersangka berdiri.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terlapor dan ditemukan 10 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu-shabu beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya terlapor beserta barang-bukti dibawa ke Polres Dumai untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.***(hasran)