Polda Serahkan Tiga Tersangka Pungli di PUPR Pekanbaru ke Kejaksaan

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Penyidik Polda Riau, menyerahkan tiga tersangka pungli pengurusan izin usaha jasa konstruksi, yang merupakan honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, ke Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (8/8/2017).

Tersangka digiring menaiki mobil tahanan

Tiga tersangka tersebut yakni, Martius, Said Al Kudri dan Khairil. Sementara barang bukti dari perkara ini yakni uang sebesar Rp10.400.000.

Pantauan di lapangan, ketiga tersangka ini diserahkan ke Kejati Riau sekitar pukul 10.00 WIB, setelah menyelesaikan proses administrasi.

Pihak Kejaksaan kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dan menitipkannya di Rutan Sialang Bungkuk.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, yang ditemui di sela-sela penyerahan tersangka dan barang bukti menyebutkan.