Korupsi Proyek Pengolahan Sampah, Asnil, Kasatker Kementerian PU Diadili

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Propinsi Riau, Kementerian Pekerjaan Umum Direkorat Jenderal Cipta Karya, Asnil ST, MSi, Selasa (15/8/2017), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa korupsi proyek Pembangunan Pengelolaan Sampah 3R tahun 2013 lalu.

Kondisi proyek pengolahan sampah

Jaksa Penuntut Umum, Oka Regina SH, dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Asnil merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Pengelolaan Sampah 3R, pada tahun 2013. Proyek ini berlokasi di Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Rumbai.

Proyek ini dikerjakan oleh Elza Masni Binti Bachtiar selaku Direktur CV Alam Riau Lestari (dilakukan penyidikan terpisah).

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa proyek dengan nilai Rp390 juta dan Rp401 juta tersebut tidak sesuai sengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan. Dari hasil audit diketahui kerugian negara ratusan juta.

Atas perbuatannya, Asnil didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***(hasran)