Minta Dibebaskan Hakim, Mantan Kacab BNI 46 Rengat Menangis di Pengadilan

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mantan Kepala Cabang BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran, menangis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara, yang mendakwanya korupsi pemberian kredit kepada KUD Rahayu.

Terdakwa didampingi penasehat hukumnya

Rasa haru ini terlihat ketika Yanisman Bisran, mantan Kacab BNI 46 Rengat, terdakwa korupsi pembsrian kredit ke KUD Rahayu Makmur Rp4,6 miliar, menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa sebelumnya, Rabu (23/8/2017).

Si hadapan majelis hakim yang diketyai Arifin SH MH, terdakwa Yanisman, mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah menerima dan menikmati pemberian kredit BNI 46 Cabang Rengat kepada KUD Rahayu Makmur.

Terdakwa juga menyampaikan bahwa saat ini dirinya memiliki tanggungan keluarga.

Selain mendengar pembelaan dari terdakwa, penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan pembelaan secara hujum.

Dalam pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa disebutkan terdakwa sama sekali tidak memilki niat untuk korupsi dan memperkaya diri sendiri dalam pemberian kredit kepada KUD Rahayu Makmur.