Sssttttt…Kejati Riau Tetapkan Dua Wanita Ini Tersangka Korupsi SPPD Dispenda Riau

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua pejabat wanita di Dispenda Riau sebagai tersangka korupsi SPPD tahun 2015-2016. Keduanya mangkir ketika dipanggil penyidik untuk diperiksa.

Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Rabu (30/8/2017), mengungkapkan, dua pejabat wanita tersebut yakni DL pejabat eselon III di Dispenda saat kejadian dan DY pejabat eselon IV, pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan Dispenda.

Dikatakan Sugeng, hari ini penyidik memanggil dua tersangka perkara tindak pidana korupsi anggaran Dispenda Provinsi Riau tahun anggaran 2015 sd 2016 yang merugikan negara Rp1,2 miliar untuk diperiksa oleh penyidik. Namun tidak hadir.

“Saya sudah perintahkan penyidik supaya melayangkan panggilan kedua untuk diperiksa minggu depan,” ujarnya.

Untuk diketahui, modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi tersebut ada pemotongan oleh pejabat yang berwenang tahun 2015. Potongan sebesar 5 persen.

Kemudian tahun 2016, potongan ini naik jadi 10 persen. Modus lainnya, membuat SPPD fiktif dan SPJ fiktif.

Kemudian ada juga yang melakukan perjalanan dinas satu orang, namun SPPD dibuat dua atau empat orang.

Modus lainnya diakhir tahun uang dikeluarkan, namun ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Modus yang sama ini dilakukan disemua bidang yang ada di Dispenda Riau. Atas perbuatan ini, tersangka menurut Sugeng, dijerat sesuai pasal korupsi yakni Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 8 tentang penggelapan uang oleh pejabat berwenang dan pasal 12 huruf e tentang pemerasan.***(hasran)