Empat Tersangka Korupsi Lampu Jalan Pemko Pekanbaru Segera Meringkuk

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau saat ini menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi proyek lampu Pemko Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp6,3 miliar.

Keempat tersangka ini segera meringkuk di Rutan Sialang Bungkuk, mengingat seluruh tersangka korupsi yang ditetapkan penyidik Kejati seluruhnya ditahan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Senin (25/9/2017), mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara penyidikan korupsi lampu jalan Pemko Pekanbaru yang merugikan keuangan negara minimal Rp1,3 miliar.

Hasilnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemungkinan akan ada tersangka lainnya mengingat saat ini barang bukti masih terus kita dalami,” ujar Sugeng.