Korupsi, Kontraktor RLH Pelalawan Dihukum Tiga Tahun Penjara

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Muhammad Asrie alias Koli, kontraktor pelaksana proyek pembangunan rumah layak huni Kabupaten Pelalawan, divonis selama tiga tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek tersebut.

Selain Muhammad Asri, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, juga menjatuhkan vonis masing-masing selama satu tahun empat bulan penjara kepada empat terdakwa lainnya, yakni Direktur CV Karya Konsultan, T Said Ihsan, ST als Ihsan Bin T. Ilyas (PPK) dan Rizal Dairi Ali, A.Md als Reza Bin Ali Rahman Lakim (Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Project Officer).

Baca Juga: Lima Terdakwa Korupsi Proyek RLH Pelalawan Diadili

Vonis ini dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar sekitar pukul 19.00 WIB, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (2/10/17).

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yabg diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa.

Sebelumnya Muhammad Asri dituntut selama tiga tahun enam bulan penajara dan terdakwa lainnya masing-masing selama dua tahun penjara.

Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam amar putusannya, bakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam proyek ini sebelumnya, BPKP Perwakilan Riau menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp410 juta dari nilai proyek sebesar Rp900 juta yang dikerjakan.***(ran)