Pemkab Meranti Tata Ulang Pungutan PAD Walet

Meranti(SegmenNews.com)- Upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Pajak dan Restribusi Daerah untuk melakukan pengecekan atau pemungutan terhadap penjualan sarang burung walet guna Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) akan ditata ulang.

Banyaknya berjumlah lebih kurang 700 ruko sarang walet yang terdaftar, nyatanya tidak membuahkan hasil bagi pendapatan daerah. Menyikapi itu, Pemerintah Daerah serta instansi terkait akan melakukan penataan ulang serta saling koordinasi untuk menarik PAD.

“Selama ini kita hanya melakukan pengecekan keharusan sarang burung walet untuk dipasarkan, terkait pendapatan daerah sejauhi ini tidak ada,hanya PNBP bukan pajak,” kata Kepala Karantina Hewan dan Tumbuhan Safrizal saat ditemui diruangan kerjanya, selasa (10/10/17) pagi.

Menurut Safrizal, pihaknya hanya mengambil 5000 perkilo untuk dibayarkan ke negara yakni Kementerian Keuangan. Selama berjalannya ia mengakui pihaknya hanya merinci kepada kesehatan sarang burung walet.

“Kita tidak tau berapa harga perkilonya sarang burung walet itu,kita taunya hanya mengecek kelayakan,” bebernya.

Dikatakannya, Jika Pemerintah Daerah melakukan penataan ulang ia akan mendukung program tersebut.

“Ini bagus, kalau penghasilannya dibagikan untuk daerah tentu akan membantu dan pengusaha burung walet juga tidak mengesampingkan itu,” jelasnya.***(Dham)