Jikalahari Temukan 29.102 Hektare di Holding Zone RTRWP Riau Milik Korporasi dan Cukong Sawit

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Jikalahari menemukan seluas 29.102 hektar milik 5 korporasi sawit dan 2 cukong sawit masuk dalam holding zone hasil kerja Pansus RTRWP Riau 2017-2037.

Korporasi sawit dan cukong yang lahannya berada dalam kawasan hutan yang hendak dilegalkan oleh Pansus RTRWP Riau yaitu:

1. PT Torganda seluas 9.979 ha di Rohul
2. PT Padasa Enam Utama seluas 1.926 ha di Kampar
3. PT Agro Mandiri/Koperasi Sentral Tani Makmur Mandiri seluas 485 ha di Kampar
4. PT Andika Pratama Sawit Lestari seluas 10.098 ha di Rohul
5. PT Citra Riau Sarana seluas 4.000 ha di Kuansing
6. Koko Amin seluas 614 ha di Rohil
7. Ationg dan Asiong seluas 2.000 ha di Kuansing

“Ini bukti dari lapangan, kami menilai Pansus RTRWP Riau tidak membuka dokumen draft RTRWP dan tidak melibatkan publik selama penyusunan RTRWP Riau karena ada kepentingan korporasi sawit dan cukong illegal yang diakomodir,” kata Made Ali, Wakil
Koordinator Jikalahari, Rabu (18/10/17).

“Mengapa Pansus RTRWP Riau mengakomodir kepentingan
korporasi dan cukong?” tanya Made lagi.

Pada September 2017, kata Made, Gubernur Riau menyerahkan Ranperda RTRWP Riau 2017-2037 hasil paripurna DPRD Riau kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam Ranperda RTRWP Riau seluas
405.874 hektar dari 1.045.390 hektar diusulkan menjadi non kawasan hutan (usulan Holding Zone), sisanya 640.257 hektar tidak disetujui DPRD Riau karena diduga merupakan areal perusahaan besar yang dikuasai tanpa izin. DPRD Riau menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.