Kejati Riau Kerangkeng Dua Lagi Tersangka Korupsi Lampu DKP Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (19/10/2017), kembali mengkerangkeng dua tersangka korupsi proyek lampu led dan taman, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru tahun 2016. Keduanya yakni A alias Majid dan Mhr yang disebut sebagai broker.

Kejati Riau Kerangkeng Dua Lagi Tersangka Korupsi Lampu DKP Pekanbaru

Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Ringgi Riau, Sugeng Riyanta, ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk.

“Dengan ditahannya kedua tersangka, saat ini sudah ada lima orang teraangka yang kita tahan. Yakni M, AR, HW, A alias M dan mhr,” ujarnya.

Dikatakannya, tersangka A alias M sudah mengembalikab kerugian negara sebesar Rp130 juta, sejak pertama kali diperiksa penyidik. Sementara tersangka Mhr baru hari Selasa lalu mengembalikan merugian negara sebesar Rp15 juta.

“Pada saat pemeriksaan, tersanhka Mhr mengatakan akan berusaha mengembalikab kerugian negara, sehingga belum kita tahan saat itu. Penahanan baru kita lakukan hari ini,” ujarnya.

Dengan sudah adanya pengembalian kerugian negara oleh tersangka Mhr Selasa lalu sekitar Rp15 juta, maka hingga saat ini sudah ada sebesar Rp500 juta uang yang dikembalikan dalam perkara korupsi pengadaan lampu ini.

Dalam perkara ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Masdauri selaku PPK, Abdul Rahman, Hendi Wijaya, Majid dan Mun.

Tersangka HW diketahui merupakan orang yang sejak awal bersama M mengkondisikan pekerjaan tersebut. Selain itu tersanvka juga ikut mengerjakan sembilan paket pekerjaan.

“Memang tersangka selaku penjual, namun ia bersama tersagka M dari awal ikut mengkondisikan proyek tersebut. Selain itu, ia juga mendapatkan sembilannpaket pekerjaan proyek tersebut,” ujar Sugeng.

Sebelumnya berdasarkan temuan Lumbung Informasi Rakyat Pekanbaru, disebutkan anggaran lampu sebesar Rp6 miliar lebih tersebut, dipecah beberapa bagian dan kemudian dilakukan sistim penunjukan langsung dengan nilai setiap bagiannya sekitar Rp200 juta kebawah.

Dalam pelaksanaannya, Lira menduga terjadi mark up mencapai Rp1 miliar. Adapun PPTK proyek ini yakni Mas Dauri.***(ran)