Warga Minta Polisi Tak Tangkap Kayu Buat Rumah, Ini Penjelasan Kapolsek Batupanjang

Rupat(SegmenNews.com)- Pihak kepolisian terus gencarkan penangkapan kayu ilegal yang diolah menjadi papan. Namun masyarakat pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis berharap kepolisian tidak menangkap kayu yang diperuntukkan hanya membuat rumah.

Kayu olahan di Mapolsek Batupanjang

Pasalnya, sebagian besar masyarakat di pulau Rupat terbuat dari papan.

“Ya, kalau sudah di tangkap sama pihak kepolisian mau bagaimana lagi ya harus pasrah. Cuma kita berharap kalau hanya untuk membuat rumah agar jangan di tangkap.  Karena rata-rata masyarakat disini kan membangun rumah masih mengunakan kayu papan, ” pinta warga yang enggan namanya dimuat.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Batupanjang, Rupat, AKP Masrial melalui Kanit Reskrim, Ipda Musa H Sibarani, Jum’at (20/10/17) menjelaskan, kayu tanpa dokumen untuk memperkaya diri akan ditangkap.

Namun jika hanya untuk membangun rumah, aparat kepolisian akan menelusuri kebenarannya, dan mempertimbangkannya.

“Kalau orang mau membangun ditangkap juga ya bakalan kena demo la sama masyarakat. Hal inilah yang harus dipahami dan di mengerti oleh masyarakat,” tegasnya.***(Edi)