Sejumlah Saksi Korupsi proyek RTH Kembali Diperiksa

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sejumlah saksi perkara korupsi proyek ruang terbuka hijau tugu anti korupsi, Rabu (22/11/2017), kembali menjalani pemeriksaan di Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Riau.

Armansyah, PPTK RTH keluar dari gedung Bidang Pidsus Kejati Riau

Pantauan di lapangan beberapa saksi yang kembali dimintai keterangan tersebut antara lain tim Penerima Hasil Pekerjaan, yang didampingi tim penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Razman Arif Nasution SH.

Selain itu, juga terlihat PPTK proyek RTH Tugu Anti Korupsi, Armansyah. Ia tiba di Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau sekitar pukul 11.00 WIB, dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.

Dt Novendi SH, salah seorang Penasehat Hukum dari Kantor Pengacara Razman Arif Nasution SH, ketika ditemui di sela-sela mendampingi kliennya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Hari ini klien kami diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, meski terlibat langsung dalam proyek RTH Tugu Anti Korupsi tersebut, sebagai PPTK, penyidik Kejati Riau hingga saat belum menetapkan Armansyah sebagai tersangka.

Dalam perkara ini 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 18 orang tersebut, 13 orang berstatus PNS, termasuk mantan Kadis Ciptada Riau dan PPTK, serta lima orang dari swasta.***(segmen02)