Bobol” PTPN V Rp1,2 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kuansing Diadili

Kemudian Direktur Utama PTPN V, ketika dijabat Fauzi Yusuf, menyetujui sesuai plafon dan diteruskan ke Dir SDM dan Bagian Umum untuk ditindak lanjuti.

Kemudian dibuat surat perjanjian 200 persil untuk KKPA dengan luas 400 hektare yang ditandatabgani Joko Mulyono.

Tahap 1 , dibayar Rp 1,2.miliar untuk 100 persil sertifikat dan 600. 600 untuk 50 persil. 100 persil diselesaikan Januari 5 2011 dan ketiga Mei 2011.

Diperiksa bagian akuntansi dan disetujui Kabag Keuangan, Herwan Pelawi. Tanggal 23 Novrmber dilakukan pemindahbukuan Rp1,2 miliar ke rekrkening Koperasi Sako Pelangi cabang Bank Mandiri Pekanbaru.

Setelah dana masuk dilakukan pencairan 5 kali. Di panam dilakukan oleh terdakwa Arlimus, Khairul Saleh selaku Sekretaris Koptan dan Asmir manajer Koptan, dengan mencairkan cek sebesar Rp200 juta.

Pencairan kedua Rp500 juta, pencairan ketiga 26 November sebesar Rp450 juta. Pencairan ke-4, 1 Desember oleh Khairul Saleh, sekre dan manajer Asmir, sebesar Rp45 juta.

Pencairan ke-5 di Bank Mandiri Air Molek oleh sekretaris dan manajer sebesar Rp5 juta.

Pencairan dana dan penarikan tunai oleh terdakwa Arlimus dan lainnya tidak digunakan untuk pengurusan sertifikat, tetapi untuk kepentingan pribadi. Rp550 juta untuk terdakwa Arlimus. Rp150 juta untuk Arlimus. Rp300 juta ke lainnya.

Hingga saat ini KKPA tidak terlaksana sesuai perjanjian.
Selain itu, ternyata kawasan lahan untuk dijadikan kebun KKPA ternyata hutan produksi tetap sesuai Keputusan Menhut Nomor 173 kpts tanggal 6 Juni 1986. Sehingga tidak bisa ditingkatkan menjadi sertifikat.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar pasal Pasl 2 ayat 1 jo 18 ayat 1, jo Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.***(ran)