Rumah Aspidum Kejaksaan Tinggi Riau Dikupak Maling

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Rumah Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Zainul Arifin, SH MH, di Jalan Rajawali Sakti Nomor 62, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dibongkar maling. Akibatnya, emas bernilai jutaan rupiah raib.

Tersangka

Pelaku pembobol rumah Aspidum ini, akhirnya dapat diungkap, sekaligus diringkus, Rabu (3/1/2018), sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Kamis (4/1/2018), mengungkapkan, dua tersangka pembobol rumah Aspidum tersebut yakni, David Tua Sijabat bin M Rasyid (21), warga Jalan Kutilang Sakti Nomor 58, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Tampan dan Rakes Rosan Bin Harpen (29), warga Jalan Rajawali Sakti, Gg Rajawali Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Bersama kedua tersangka diamankan barang bukti berupa Tablet merek Mito warna hitam dan uang hasil penjualan emas sebesar Rp2.200.000.

“Saat ini masih ada satu teraangka lagi, yang sedang dilakukan pengejaran. Identitas tersangka sudah kita ketahui,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan Guntur, aksi ketiga tersangka memvongkar rumah Aspidum Kejati Riau tersebut dilakukan,
Hari Minggu Tanggal 31 desember 2017 sekira jam 06.00 WIB. Kemudian dilaporkan ke Polsek Tampan dengan nomor laporan LP Nomor: LP/ 1549/ XII /2017/Polsek Tampan.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Pilsek Tampan melakukan penyelidikan. Kemudian Rabu (3/1/2018), sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal Jatanras Ditkrimum Polda Riau yg dipimpin oleh Panit 2 unit 2 subdit 3. AKP. Juper Lumban Toruan, SH,S.IK melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka berada di Hotel Sabrina Panam Kota Pekanbaru.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka.***(segmen02)