Penambang Emas Ilegal di Pulau Pencong Ditangkap

Kuansing(SegmenNews.com)-Polsek Singingi kembali menangkap tersangka penambangan emas tanpa izin. Kali ini giliran Supardi, yang menambang di Pulau Pencong ditangkap.

Penambangan emas tanpa izin

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Rabu (7/2/2018), mengatakan, tersangka ditangkap Selasa (6/2/2018), sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan bermula, ketika anggota Polsek singingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) tepatnya di daerah Pulau Pencong, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, yang telah meresahkan masyarakat.

Selanjutnya Personil Polsek Singingi langsung turun menuju ke daerah Pulau Pencong dan menemukan adanya aktifitas Peti.

Kemudian anggota polsek Singingi mengamankan Supardi, warga Muara Lembu orang pekerja Peti. Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit mesin robin, tiga lembar karpet, 1 ons air raksa dan satu batang paralon.***(linda)