Polda dan Kejati “Gigit Jari”, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan PT Hutahaean

Pekanbaru(SegmenNews.com) – Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan praperadilan PT Hutahaean terkait penetapan tersangka dan kelengkapan berkas dugaan perambahan lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan kelengkapan berkas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak sah.

Bos PT Hutahaean ketika di Polda Riau

Putusan dibacakan hakim tunggal, Martin Ginting, di PN Pekanbaru, Senin sore (19/2/2018).

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menyatakan, penyidikan termohon 1 (Polda Riau) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat,” ujar Martin.

Dengan tidak sahnya penetapan tersangka, otomatis tindakan termohon II (Kejati Riau) yang menyatakan berkas terhadap PT Hutahaean dengan Direktur Utama, Harangan Wilmar (HW) Hutahaean juga tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Martin dalam putusannya menyebutkan tindakan termohon II, menyatakan berkas lengkap adalah tindakan yang tidak berdasarkan hukum. Dengan putusan itu, otomatis penetapan tersangka terhadap PT Hutahaean gugur.