Minim Pendapatan, Perda Pajak Air Permukaan Riau Mesti Direvisi

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Hingga saat ini pendapatan pajak air permukaan dari perusahaan di Provinsi Riau belum maksimal. Untuk itu, perlu adanya revisi Perda.

Anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby

Hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Riau, Rabu (28/2/18). Dikatakannya, jumlah tera air rentan dipermainkan oleh pihak perusahaan.

Sebab dalam Perda lama, pihak perusahaan bisa mengukur sendiri pajak yang akan dibayarkan, karena alat tera air permukaan milik perusahaan sendiri.

“Yang punya meteran tera air mereka sendiri (perusahaan),  yang mengawasi mereka sendiri. Ya, yang mereka bayar yang mereka kira-kira sendiri. Ini gila nggak,” cetus Suhardiman.

Semestinya alat tera air permukaan milik Pemprov, disegel dan diawasi oleh Pemprov. Sehingga tidak ada permainan tera air dan pembayaran pajak oleh perusahaan.

Provinsi Riau, lanjut Suhardiman, memiliki potensi pendapatan pajak air permukaan mencapai Rp200 miliar pertahun dari 235 perusahaan yang berdiri di Provinsi Riau.***(ran)