Polisi Rohul Amankan 3 Tersangka Bersama 3,5 Kilogram Ganja

Rohul(SegmenNews.com)- Satnarkoba Polres Rokan Hulu, membekuk tiga tersangka pengedar daun ganja kering seberat 3,5 Kilogram dan 4 paket kecil sabu-sabu.

Polisi Rohul Amankan 3 Tersangka Bersama 3,5 Kilogram Ganja

Tiga tersangka, AM (24), MU (31) dan MH (27), ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, Senin malam (12/3/2018) sekira pukul 20.45 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), AKP Masjang Efendi

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengatakan, penangkapan berkat informasi dari masyarakat, adanya pengedar narkoba di Kelurahan Tambusai Tengah‎, Kecamatan Tambusai.

Informasi langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi bersama anggota dimulai melakukan penyelidikan.

Pada Senin malam sekira pukul 19.00 WIB, AKP Masjang bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rohul berpura-pura menyamar sebagai pembeli atau under cover terhadap pelaku inisial AM‎.

Setelah ada kesepakatan, disepakati transaksi dilakukan di Simpang Kuala Tambusai Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai, kata Ipda Nanang, Selasa malam (13/‎3/2018).

Sekira pukul 20.45 WIB, pelaku AM datang dan membawa sebuah bungkusan yang dilakban, diduga narkotika jenis daun ganja kering.

Saat pelaku satu (AM) datang, petugas langsung melakukan penangkapan dan diamankan barang bukti diduga daun ganja kering seberat 1 kilogram (kg) dari tangan pelaku,jelasnya Ipda Nanang.

Hasil interogasi, pelaku AM mengaku 1 kg diduga daun ganja didapatnya dari rekannya inisial MU, warga Dusun Kuba Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.

Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Narkoba Polres Rohul menuju rumah pelaku MU. Dari penggeladahan, polisi berhasil menyita narkotika daun ganja kering seberat 1,5 kg dari dalam kamarnya.‎

Hasil interogasi pelaku MU, diketahui asal daun haram tersebut dari kenalannya inisial MH yang tinggal di Desa Menanti Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Melalui pemancingan pelaku dua inisial MU, dipesan daun ganja kering seberat 1 kg, dan disepakati transaksi dilakukan di simpang PT. Jabal Perkasa Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai. Senin malam‎ sekira pukul 22.45 WIB, pelaku MH tiba di lokasi untuk mengantarkan pesanan.

Setibanya pelaku tiga di lokasi,‎ saat itu langsung diamankan oleh petugas,” terang Ipda Nanang dan mengaku dari pelaku MH diamankan 1 kg diduga daun ganja kering, dan 4 paket kecil narkotika diduga sabu.

Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” terang Ipda Nanang Pujiono.***(fit)