Kuasa Hukum Minta PHK Sepihak Tiga Karyawan Kontraktor Chevron Dibatalkan

Kuasa Hukum, K Dede Warman SH MH (dua dari kanan) bersama korban PHK Kontraktor Chevron Helnofiandi, Zulkarni dan Hengki Tambunan.

Pekanbaru(SegmenNews.com)- PT Asrindo Citraseni Satria, sub kontraktor PT Chevron Pacifik Indonesia, dinilai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan alasan mengada-ada kepada tiga karyawan. Untuk itu, Kuasa Hukum, K Dede Warman SH MH, meminta PHK dibatalkan demi hukum.

Dede Warman, kepada segmennews.com, Minggu (18/3/18) menjelaskan, tiga karyawan, Helnofiandi, yang bertugas sebagai mandor, Zulkarni dan Hengki Tambunan, sebagai Operator 1 dan 2, dituding melakukan pencurian bahan bakar minyak jenis solar.

Padahal faktanya, 3 jerigen yang ditemukan tiga karyawan didalam semak-semak, tidak berisi minyak. Namun pihak perusahaan tetap melakukan pemecatan sepihak tanpa melalui proses pembuktian hukum melalui pihak kepolisian dan mendapatkan keputusan tetap dari lembaga penegak hukum terebih dahulu.

“Kita minta PHK sepihak ini dibatalkan demi hukum. Ini sudah melanggar Pasal 170 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003, dan harus dibatalkan demi hukum,” kesalnya.

Dijelaskannya, pada Pasal 170 disebutkan, PHK yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat 3 dan pasal 168. Pasal 160 ayat 3, pasal 162 dan pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan, serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.

Korban PHK, Helnofiandi mengatakan, Ia bersama dua rekannya pernah dipanggil Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis untuk mediasi dengan perusahaan.

Namun saat itu yang mewakili perusahaan tidak membawa surat tugas, maka Helnofiandi dan Penasehat Hukumnya tidak bersedia menerima perwakilan perusahaan tersebut, demikian pula dengan pihak Disnaker. Akibatnya mediasi saat itu batal dan akan dilanjutkan, Senin (19/3/18).

Selain dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT.ACS. K.Dede Warman SH MH selaku kuasa hukum juga menduga sudah terjadi tindakan pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa orang karyawan PT.ACS.

Hal ini berdasarkan tertulisnya didalam surat PHK alasan pemberhentian Hernofialdi dan dua orang rekannya dikarenakan tindakan pencurian bahan bakar minyak milik perusahaan Tanpa melalui proses pembuktian dan berkekuatan hukum tetap.

Terhadap dugaan ini K.Dede Warman SH.MH. Sudah melakukan tindakan hukum berupa somasi dan akan segera melaporkan kepihak Kepolisian .

Lebih lanjut diungkapkan Helnofiandi mengungkapkan, Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dialami dirinya dan dua rekannya tersebut, bermula pada tanggal 27 Januari 2018 lalu.

Ketika itu, mereka bertugas akan bekerja pada kendaraan pengantar meja rig didalam kawasan PT Chevron dengan menggunakan kendaraan trailer panjang.

Namun saat mobil yang akan mereka operasikan sudah terparkir dipinggir jalan karena tidak bisa masuk area pengantaran karena jalan rusak.

Mobil tersebut terparkir sekitar 200 meter dari pintu penjagaan. Tak jauh dari tempat parkir tersebut, ketiganya melihat ada tiga jerigen kosong.

Helnofiandi kemudian meminta Operator mengambil jerigen tersebut dengan maksud, nanti akan diserahkan kepada koordinator di WDR Transport sebagai barang temuan dilokasi kerja.

Ketika membawa jerigen kosong tersebut dengan menggunakan kendaraan operasional Pick Up, dilihat oleh Ridwan, Karyawan dari divisi lain, Defi dan Martono seorang oknum TNI AU.

“Saya dan kedua teman saya santai saja dengan keberadaan jerigen kosong tersebut dimobil Pick up operational kami karena merasa tidak ada yang salah. Ridwan kemudian memeriksa jerigen kosong tersebut. Ridwan menanyakan siapa pemilik jerigen kosong tersebut dan dikatakan tidak tahu dan jerigen kosong tersebut merupakan temuan yang akan diserahkan kepada koordinator atasan saya,” jelasnya.

Namun Ridwan tidak percaya. Ridwan menyuruh Helnofiandi berdiri di dekat jerigen kosong tersebut dan memphotonya. Ridwan kemudian memeriksa bahan bakar mobil melalui komputer kendaraan tersebut dan tidak ditemukan apa-apa. Jumlahnya masih cocok dengan pemakaian.

Pada siang harinya, setelah jam istirahat makan siang. Helmofialdi dan kedua rekannya mendatangi kantor Ridwan di Km 6 lintas Duri-Dumai.

Hal ini adalah permintaan ridwan pada saat penemuan jerigen kosong. Ridwan dengan didampingi oknum TNI AURI
langsung menyuruh Helnofialdi dan ketiga rekannya untuk membuat pernyataan mengakui telah melakukan pencurian bahan bakar minyak.

Dengan menggunakan upaya paksa dengan cara mengintimidasi dan mengancam. Karena tidak melakukan perbuatan mencuri bahan bakar minyak, maka Hernofialfi dan dua orang temannya tidak mau membuatnya dan meminta agar silahkan dibuktikan melalui pihak Kepolisian.

Ridwan kemudian meminta ketiganya untuk datang ke kantor keesokan harinya. Dengan upaya paksa bersama oknum anggota TNI AU dengan menjemput Helnofialdi disimpang jalan stadion Duri, ketiganya dibawa ke ruangan Ridwan dan masuk satu persatu.

Di ruangan, Ridwan meminta agar ketiganya mengakui telah mencuri minyak solar dan menandatangani surat pengunduran diri.

“Ridwan mengatakan hanya ada dua pikihan, resign atau dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pencurian Bahan bakar minyak. Karena kami merasa tidak ada melakukan pencurian tersebut, kami tidak mau menandatanganinya. Namun nyatanya hingga saat ini tidak pernah dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Helnofialdi dan ke dua orang rekannya datang ke lokasi kerja untuk melakukan kewajibannya untuk bekerja, akan tetapi diusir dengan alasan mereka sudah di PHK. Sedangkan Surat PHK belum ada diterima.

Hingga kemudian pada tanggal 1 Februari oknum TNI AU datang menemui Helnofiandi menyerahkan surat PHK dari perusahaan.***(ran)