“Bobol” PTPN V Rp1,2 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kuansing Divonis 6 Tahun Penjara

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mantan anggota DPRD Kuansing periode 2009-2014, Arlimus BC, divonis selama enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,2 miliar dengan cara mencairkan uang PTPN V dengan dalih pengurusan sertifikat tanah.

Terdakwa Arlimus usai mendengar vonis majelis hakim

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, Selasa (3/4/2018). Majelis hakim menyatakan terdakwa Arlimus terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo 18 ayat 1 UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Arlimus membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah belum dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama dua tahun.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yakni menuntut terdakwa selama tiga tahun 10 bulan penjara dan uangbpengganti sebesar Rp900 juta, subsider 3 tahun enam bulan penjara.