Disnaker Prov Riau Akhirnya Panggil PT CMB dan Korban PHK

Disnaker Prov Riau Akhirnya Panggil PT CMB dan Korban PHK

Meranti(SegmenNews.com)- Akhirnya, atas laporan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Kepulauan Meranti. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Kamis pagi (12/04/2018), akan memanggil PT CMB dan korban PHK sepihak untuk dilakukan mediasi dan klarifikasi.

“Laporan terkait hal tersebut sudah ditanggapi Disnaker Provinsi Riau, kita disurati untuk hadir pada hari kamis (12/04/2018) guna untuk dimediasi, saat ini tim kita sudah berada di Pekanbaru untuk mendampingi dan menyelesaikan,” kata Ketua DPW Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Zaiuddin melalui Kabid OKK Dede Nopialdi, Rabu (11/04/18).

Pemanggilan itu, jelas Dede. Atas dasar laporan perkara pemberhentian Feri Handayani merupakan mantan nakkoda kapal tugboat (TB) Satria Samudara 03 yang putuskan hubungan kerja secara sepihak oleh PT. Pelayaran Cahaya Mulia Bahari (CMB).

Sesuai dengan ketentuan pasal 10 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang permasalahan perselisihan hubungan industrial juncto peraturan mentri tenaga kerjaan teranmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang pemberangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi.

“Kita sangat mengapresiasi, karena Dinas terkait cepat tanggap dalam menyelesaikan pekara ini dengan baik sesuai peraturan yang berlaku, yang mana hak hak karyawan bisa terpenuhi, dan kita juga berharap pihak perusahaan profesional dalam menyelesaikan, dan keduanya bisa menerima keputusan maupun sanksi yang diberikan Disnaker,” bebernya.

“Persoalan pihak PT CMB sebenarnya bukan ini saja, bahkan masih banyak yang lain lagi pengaduan dan data yang kita terima, kalau tidak ada titik temu juga, nanti akan kita usut secara bertahap,” tambah Dede mengakhiri penyampaiannya.***(Dham)