Bawaslu Riau Gandeng Ustad Abdul Somad Sosialisasikan Hukum “Money Politic Haram”

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggandeng Ustad Abdul Somad (UAS) mensosialisasikan tentang haramnya politik uang (money politic) melalui gerakan seribu spanduk.

Rencananya, spanduk yang berisikan hukum politik uang menurut ajaran agama Islam tersebut akan dipasang sebanyak dua unit di tiap desa se-Provinsi Riau.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan berharap, sosialisasi melalui spanduk ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa memberi dan menerima money politik itu hukumnya haram menurut ajaran agama islam.

Menurut Rusidi Rusdan, bahwa Perbuatan atau kegiatan yang menggunakan politik uang sudah jelas hukumnya “HARAM”, karena merupakan perbuatan suap.

Karena hal tersebut dilakukan oleh paslon maupun tim pemenang, dengan maksud tujuan untuk terpilihnya pasangan calon sebagai pemenang pada pemilihan nanti.

Isi spanduk sisialisasi yang sudah mendapat persetujuan dari Ustad Abdul Somad rersebut mengutip dari isi ceramah beliau, saat Tabligh Akbar tanggal 11 Februari 2018 yang lalu di Halaman mesjid Raya Annur Pekanbaru “Sabda Rasulullah SAW yang menyatakan pemberi dan penerima suap tempatnya di NERAKA (H.R.Muslim)”.

Karena itu Rusidi mengajak, kepada seluruh masyarakat se Provinsi Riau apabila menemukan atau melihat kecurangan dalam bentuk politik uang, segera laporkan di call center Bawaslu Provinsi Riau yang tertera dalam spanduk dengan nomor 0822 8505 1362 atau datang langsung ke kantor panwas terdekat.***(rls)