Soal Keterkaitan Gubernur di RTH, Hakim Minta Jaksa Pertimbangkan Fakta di Persidangan

Saksi Tri hanya mengakui perubahan prasasti menjadi tugu, ide Kepala Dinas PU. Ketika itu Kadis meminta harus ada sesuatu yang diresmikan dalam peringatan Hari Anti Korupsi yang dipusatkan di lokasi RTH tersebut.

Kemudian, pembangunan tugu tersebut dimasukkan dalam item kontrak addendum. Diantaranya penambahan anggaran sebesar Rp425 juta.

Penambahan nilai tersebut lanjut Tri, tidak menyalahi sesuai Perpres, karena secara total tidak sampai 10 persen. Hanya 6 persen dari nilai kontrak.

Namun ketika hakim mempertanyakan mengapa pembangunan Tugu tersebut dimasukkan dalam addendum kontrak. Kenyataannya tidak dikerjakan oleh oleh PT Bumi Riau Lestari, selaku kontraktor. Melainkan oleh Heri (perorangan) dari Yogyakarta yang tidak tercantum dalam perusahaan.

Saksi Tri bungkam, tidak bisa menjawab pertanyaan hakim. Menurut hakim, sesuai aturan seharusnya penambahan anggaran Rp425 juta itu dilelang bukan PL.

“Tanpa rekomendasi saudara ini tidak akan terlaksana, saudara ikut serta dalam melaksanakan itu. Sepersenpun uang negara digunakan harus dipertanggungjawabkan, untuk apa saudara ada disana sebagai peneliti,” bentak hakim.