Ternyata Kempang Hibah Pemkab Meranti Dijual Secara Nyicil Tanpa Surat Berita Acara

Para awak media bersama Kades Mekong dan pengelola Kempang

Meranti(SegmenNews.com)- Samsuri, pengelola alat transportasi air (Kempang) mengaku memberikan kempang kepada warga desa lain, Hambali. Kempang tersebut merupakan bantuan hibah Pemkab Meranti tahun 2016.

Samsuri juga mengakui perpindahan tangan atas Kempang tersebut tanpa surat berita acara. Bahkan Hambali dibebani biaya sebesar Rp35 juta, yang dibayar secara nyicil (diangsur).

“Dari pada tidak dipakai, saya sebagai pengelola Kempang yang diberi kuasa oleh Kepala Desa mengambil kebijakan, menyerahkan Kempang bantuan Pemkab Meranti itu kepada Hambali untuk dilakukan perawatan, ya ada nilai ekonomisnya. Hambali membayar nyicil dimulai Rp10 juta sampai Rp35 juta,” aku Samsuri di dampingi Kades Mekong saat ditemui di Selatpanjang, Kamis (10/05/18).

Kempang

Samsuri mengklaim, pemberian Kempang bantuan tersebut tidak menyalahi aturan, sebab walaupun tanpa surat berita acara, namun penyerahan Kempang dan anggaran tersebut sudah melalui musyawarah dan keseoakatan tokoh masyarakat bulan Agustus 2016 lalu.

“Perpindahan tangan Kempang, dari pengelola ke Hambali sudah melalui musyawarah, makanya kita berani,” ujarnya.

Baca Juga: Hambali Akui Beli Kempang Rp35 Juta

Disisi lain, Kades Mekong, Daman juga mengkalim Kempang bantuan tersebut terpaksa di berikan kepada Hambali, karena Kempang tidak sesuai dengan jembatan di desanya. Sementara uang dari Hambali digunakan untuk menambah biaya pembuatan Kempang yang baru.

“Saya tidak ada menerima (uang), itu kebijakan pengelola karena desa telah menyerahkan kepada pengelola,” sebut Daman.

Terpisah, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kabupaten Kepulauan Meranti, Bobbi Iskandar menyayangkan praktek perpindahan tangan bantuan hibah tersebut.

Menurutnya, perpindahan tangan yang merupakan bantuan hibah Pemkab harus melalui prosedur dan membuat surat berita acara.

“Aturan sudah jelas, jika pengelola tidak mampu untuk merawat aset negara, kemudian jika ingin dipindah tangan untuk mengelola atau diganti harus sesuai persedur disertai berita acara serah terima,” sampainya.

Baca Juga: Polisi Didesak Tangkap Penjual Kempang di Mekong

Sementara alasan penyerahan Kempang untuk perawatan merupakan akan-akalan pengelola. Jika memang untuk dirawat, seharusnya pengelola yang memberikan biaya perawatannya kepada Hambali, bukan sebaliknya.

“Ini jelas akal-akalan mereka. Kita minta Kasat Reskrim betul-betul mengecek pekara ini sesuai dengan intruksi Kapolses,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pengecekan dilapangan.***(Dham)