Ancam Istri Pakai Senpi Rakitan, Warga Rambah Diciduk

Rokan Hulu (SegmenNews.com)-MA, warga SKPD Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, diciduk Tim Opsnal Polres Rokan Hulu. Ia dilaporkan karena mengancam istrinya dengan senjata api rakitan.

ilustrasi

Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, Selasa (15/5/2018), mengatakan, MA ditangkap Tim Opsnal Polres Rohul Sabtu (12/5/2018) pukul 03.00 dini hari, di rumahnya di SKPD Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir setelah istrinya Rosmini (44) melapor ke Polres Rohul karena mengancam dirinya dengan senpi rakitan pada Jumat (11/5/2018) malam.

Berdasarkan laporan Rosmini ke Piket Reskrim Polres Rohul, dirinya diancam akan ditembak oleh suaminya MA, dengan senpi rakitan dalam kamar rumahnya pada Jumat sekitar pukul 23.00 WIB. Hal ini kemudian dilaporkan ke piket Reskrim malam itu juga.

Setelah mendapat informasi dari bagian piket, KSPK Polres Rohul serta anggota Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul langsung bergerak rumah pelapor Rosmini di SKPD Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Dengan disaksikan Kepala Dusun setempat, terlapor MA lalu berhasil diringkus Tim Opsnal lalu dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi saat itu tidak menemukan Senpi rakitan untuk mengancam istrinya,

Dari introgasi, terlapor MA mengakui dirinya sudah membuang senpi rakitan ke sungai. Tetapi, saat Tim Opsnal dan KSPK Polres Rohul mencari di dasar sungai yang dimaksud, senjata tidak ditemukan.

Karena tidak menemukan senpi rakitan, polisi lalu membawa anak pelapor ke Mapolres Rohul. Hasil dari interogasi terungkap, bahwa senjata masih disimpan MA dalam rumah.‎

Kemudian, pada Sabtu sekitar pukul 03.00 dinihari, Tim Opsnal Satuan Reskrim bersama KSPK dan Kapolsek Rambah AKP Hermawan‎ kembali ke rumah pelapor untuk melakukan penggeladahan.

“Saat digeladah, ditemukan sepucuk senjata rakitan laras pendek beserta amunisi 4 butir, kemudian 1 selongsong peluru di loteng rumah pelapor (MA),” ujarnya.***(fit)