Ssstttt…Ini Cara Dirut PT BLJ “Mencuci” Uang Hasil Korupsi Rp265 Miliar dari Pemkab Bengkalis

c. Pada tanggal 29 Mei 2013 Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp25.000.000.000,- ke rekening PT.SCR di Bank BNI dengan nomor rekening
286142154. Selanjutnya pada hari itu juga Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp14.400.000.000,- dari rekening PT. SCR di Bank BNI nomor rekening 286142154 ke rekening Saksi SUHERNAWATI pada Bank Mandiri nomor rekening 90000017139461 dan mentransfer uang sebesar Rp5.628.000.000, yang berasal dari rekening PT. SCR di Bank BNI nomor rekening 286142154 ke rekening Saksi SUHERNAWATI pada Bank
Danamon cabang Juanda Bogor nomor rekening 3558913657

Tujuan Terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan darn
belanjakan uang hasil tindak pidana sebesar Rp265.500.000.000 dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut agar tidak diketahui sebagai hasil tindak pidana korupsi penyertaanaan modal Pemkab Bengkalis pada PT. BLJ.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 dan 4
UU Nomor 8 Tahun 2010 TPPU.***(ran)