Bawaslu Riau dan Sentra Gakkumdu Saksikan Sidang Perkara Money Politik Anggota DPRD Bengkalis

Sidang keterangan saksi dalam perkara money politik anggota DPrD Bengkalis dan ajudannya di PN Bengkalis

Bengkalis(SegmenNews.com)- Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar sidang keteranhan saksi dalam perkara dugaan money politik oleh anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan, Selasa (5/6/18).

Sidang ketiga ini disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dan tim Sentra Gakkumdu terdiri dari Polda dan Kejati Provinsi Riau.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH, MH dan hakim anggota M Riski,SH, Muswar,SH dan Wimmie D Simarmata.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahadirkan yakni, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Rupat, saksi ahli dari KPU Riau, Ilham Yasir, SH, LLm dan Ahli Pidana dari Universitas Riau Dr. Erdianto, SH, MH.
Ketua Hakim majelis DR. SUTARNO, SH,MH.

Dalam dakwaan, anggota DPRD Bengkalis, Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan diduga melakukan money politik pada saat melakukan reses disebuah desa di Kecatan Rupat, dengan cara membagikan baju kaos Pasangab Calom (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018, dan beris uang Rp 50.000,-.

Rusidi Rusdan, disela kunjungannya menjelaskan bahwa, kedatangan pihaknya bersama Tim Sentra Gakkumdu untuk memberikan dukungan moral dan semangat kepada Panwaslu Bengkalis dalam menghadapi sidang.

“Saya memahami bahwa sekalipun anggota Panwaslu kita hadir dipersidangan adalah sebagai saksi pelapor, tapi tetap memerlukan kesiapan mental yang kuat karena akan berhadapan dengan pertanyaan dari majelis hakim, terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Jadi, kita memberikan semangat untuk tidak ragu dan takut dalam mengungkap kebenaran demi tegaknya hukum dalam pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung. Dan kita juga berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dangan seadil adilnya,” jelas Rusidi.

Sementara itu diperoleh informasi bahwa sidang hari ini merupakan hari ketiga, setelah sebelumnya hari kamis tanggal 31 Mei 2018 merupakan sidang perdana kasus money politik pertama, dan satu satunya di Riau.

Sampai dengan saat ini dengan agenda mendengarkan dakwaan, dilanjutkan hari Senin kemarin dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa dan Pembacaan Putusan Sela oleh majelis hakim dimana majelis hakim menolak upaya pra peradilan yang diajukan oleh terdakwa.

Sidang dilaksanakan secara maraton bahkan sampai malam hari, direncanakan sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 8 Juni 2018 yang akan datang.***(rls)