Ini Keterlibatan Rida K Liamsi di Sidang TPPU PT BLJ Menurut Saksi

Rida K Liamsi saat menjadi saksi di sidang Tipikor

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Jaksa Penuntut Umum Rabu (4/7/2018), menghadirkan empat orang saksi pada sidang perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Yusrizal Handayani, Direktur PT BLJ. Dari keterangan saksi terungkap keterlibatan Rida K Liamsi, Direktur PT PIR.

Empat saksi yang dihadirkan Jaksa ke hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, yakni, Afnan Sandi Hasibuan, Konsultan Pajak mantan Manager Keuangan PT BLJ. Ari Suryanto SP, Mantan Plt Manager Keuangan pada anak-anak PT BLJ, Kheri, GM Administrasi dan Keuangan PT BLJ, serta Rida K Liamsi, Direktur PT PIR

Pada sidang ini, saksi dari PT BLJ diminta memberi keterangan terlebih dulu, sementara Rida K Liamsi menunggu di luar sidang. Kepada majelis hakim, saksi Ari Suryanto, Plt Manajer Keuangan pada anak-anak PT BLJ mengungkapkan.

Dari Rp300 miliar dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis tersebut, di antaranya digunakan untuk membeli PT SCR yang merupakan anak perusahaan PT PIR yang notabene juga merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau. PT SCR ini dibeli seharga Rp2 miliar, antara Yusrizal Handayani, Direktur PT BLJ dan Rida K Liamsi selaku Direktur PT PIR.

Ketika ditabya Jaksa Penuntut Umum, Hendra SH, mengapa mahal sekali perusahaan tersebut dibeli, saksi Ari Suryanto, Afnan Hasibuan dan Kheri, mengaku tidak mengetahui alasannya. “Itu pembahasan antara Yusrizal dan Rida K Liamsi, kami tidak tahu,” ujar saksi Ari.

Selain itu dari dana Rp300 miliar dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ yang seharusnya digunakan untuk pembangkit listrik, ternyata juga disalurkan ke PT BLJ Agro, yang juga anak perusahaan PT BLJ. PT BLJ Agro ini kemudian bekerjasama dengan PT RMP anak perusahaan PT PIR untuk bisnis penggilingan padi.