Sidang Putusan, Panwaslu Nyatakan KPU Pelalawan Sah Melanggar

Sidang Putusan, Panwaslu Nyatakan KPU Pelalawan Sah Melanggar

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Pada sidang Lanjutan agenda pembacaan keputusan penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang berlangsung di lantai 2 kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan, Kamis (19/7/18). Panwaslu menyatakan KPU Pelalawan sah melanggar.

Sidang lanjutan yang juga dipimpin
majelis pemeriksa yang terdiri dari Mubrur, S.Pi selaku ketua majelis, Nanang Wartono, SH dan Bustami, M.Pdi sebagai anggota majelis. Dalam sidang yang menhadirkan pelapor M. Diran dan juga menghadirkan terlapor yakni KPU Pelalawan diwakili Abdul Malik komisioner dan staff.

Panwaslu Pelalawan memutuskan empat amar keputusan yakni yang pertama KPU Pelalawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD Abdul Ghafar Usman .

Yang kedua mengabulkan permohonan  pelapor untuk sebagian (M. Diran. MS) selaku petugas penghubung atau LO dari AGU yang meminta nama-nama pendukung yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)  oleh KPU Pelalawan agar memenuhi syarat.

Selanjutnya, memerintahkan KPU Pelalawan untuk melakukan perbaikan terhadap tata cara prosedur atau mekanisme verifikasi faktual sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Dan terakhir Panwaslu meminta kepada KPU Pelalawan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung calon anggota DPD AGU yaitu atas nama Darimis, rustam effendi, Rasyid, Syafri, Anwar, Komaidi sebagai pendukung yang dinyatakan TMS oleh KPU Pelalawan.***(Ris)